Monday 25 May 2015

Filled Under:

Permasalahan lingkungan dan dampak dari efektivitas usaha furniture (studi kasus)

Share
Pendahuluan:
Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan sumber daya alam. Sehingga tak heran kalau Indonesia terkenal sebagai negara eksportir komoditi berbagai macam bahan baku seperti kayu dan rotan sebagai bahan baku furniture. Namun hal tersebut bisa menuai dampak yang signifikan pada sekitar ruang lingkup industri tersebut. Dampak tersebut cukup dirasakan disekitar industri tersebut.

Sumber Gambar: dinantikasalsabila.blogspot.com

Deskripsi Perusahaan:
PD. SEJAHTERA merupakan suatu usaha dagang yang memproduksi berbagai macam furniture sebagai bahan dalam pembangunan rumah, gedung, dan lain-lain. Hasil produksi tersebut antara lain kusen kayu, pintu kayu, jedela kayu, kursi, lemari, dan lain-lain. Setiap harinya perusahaan tersebut selalu memproduksi berbagai macam jenis pesanan furniture. Perusahaan tersebut terletak didaerah kuningan, Jakarta selatan yang lingkungan sekitarnya padat penduduk. Perusahaan tersebut beroprasi mulai pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib. Sebelum adanya perusahaan ini lahan yang digunakan untuk mendirikan usaha ini yaitu berupa tanah kosong, yang dikelilingi oleh pemukiman warga yang cukup padat penduduk.

Proses Produksi:
Berikut ini adalah siklus aliran pada proses produksi pembuatan produk kusen, pintu, dan jendela. Pada kotak yang ditandai hitam merupakan sumber munculnya suatu limbah.

Gambar: Siklus Proses Produksi
Berikut ini merupakan point-point timbulnya limbah pada siklus proses produksi:
1.      Pemotongan
2.      Penyerutan
3.      Pengeboran
4.      Pemahatan
5.      Penghalusan
6.      Pengecatan

Limbah Pabrik Kayu

Limbah utama yang dihasilkan oleh pabrik kayu yaitu berupa potongan-potongan kecil dan serpihan kayu dari hasil pemotongan dan hasil penyerutan. Limbah tersebut sangat sulit dikurangi, hanya bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin menjadi barang lain yang memiliki nilai ekonomis. Beberapa limbah lain dari sebuah industri furniture sebenarnya memiliki peran yang besar pada sebuah 'costing' serta dampak lingkungan sehingga akan sangat bermanfaat apabila bisa dikurangi.

Selain itu terdapat pula limbah yang dihasilkan seperti hasil dari finishing peralatan lainnya, biasnya banyak perusahaan furniture yang belum banyak menyadari pentingnya menjaga lingkungan sekitar sehingga banyak yang membuang sisa-sisa dari limbah tersebut ke sungai atau ke saluran air sekitarnya, sisa-sisa bahan finshing tersebut biasanya yaitu sisa dari pemakaian tiner.

Penanggulangan Limbah

Adanya limbah dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi aplikatif dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kepada masyarakat.

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa hal berprospek positif sebagai contoh teknologi aplikatif dimaksud dapat diterapkan secara memuaskan dalam mengkonversi limbah industri pengolahan kayu menjadi arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang kompos dan soil conditioning.

Penerapan teknologi aplikatif dan kerakyatan ini dapat dikembangkan menjadi skala besar baik secara teknis maupun ekonomis. Lebih lanjut keberhasilan pemanfaatan limbah dapat memberi manfaat antara lain dari segi kehutanan dan industri kayu dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku konvensional (kayu) sehingga mengurangi laju penebangan/kerusakan hutan dan mengoptimalkan pemakaian kayu serta menghemat pengeluaran bulanan keluarga dan meningkatkan kesuburan tanah. Namun demikian mengubah pola kebiasaan masyarakat tidak mudah, diperlukan proses yang panjang.

Keterkaitan dengan ISO 14001 Terhadap Limbah dari Industri Kayu

Perencanaan:
a.    Aspek Lingkungan: Pemakaian Bahan Baku, Emisi ke udara, dan pemakaian energi.
b.   Persyaratan Hukum:
1)      Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø  Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Ø  Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
Ø  Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan pengaturan pemerintah”.
Ø  Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
Ø  Pasal 16 ayat (1) : “Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/ kegiatan”.
Ø  Pasal 18 ayat (1) : “Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan.
Ø  Pasal 18 ayat (3) : “dalam izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup”.
Ø  Pasal 20 ayat (1) : “tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup”.
Ø  Pasal 22 ayat (1) : “Menteri melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”
2)      Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ø  Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam udara ambient oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
Ø Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
Ø  Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana menstinya.
Ø  Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsure lingkungan hidup lainnya.
Ø Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara (pasal 1 butir 2)
c.    Tujuan Lingkungan:
·      Mengurangi pemakaian bahan baku sebanyak 15% sampai desember 2011.
·   Mengurangi pencemaran udara diseluruh kawasan industri sebanyak 50% sampai desember 2011.
·    Mengurangi pemakaian energi secara keseluruhan sebesar 25% sampai desember 2011.
d.   Sasaran Lingkungan:
·   Mengurangi pemakaian bahan baku di unit produksi sampai dengan 10% hingga oktober 2011.
·    Mengurangi adanya skrap atau serbuk dari bahan baku sampai dengan 15% hingga November 2011.
·    Mengurangi pencemaran udara di sekitar lokasi industri sebesar 50% hingga November 2011.
·      Mengurangi pemakaian energi pada unit produksi sebesar 25% hingga oktober 2011.
e.    Program Manajemen Lingkungan  :
·  Melakukan pengenalan terhadap dampak limbah yang dihasilkan dari industri furniture.
·     Melakukan penanggulangan limbah seperti, menjadikan potonga-potongan kayu atau serbuk kayu yang ada menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis.
·      Penerapan terhadap penanggulangan limbah yang telah dilakukan.
·      Evaluasi terhadap usaha penanggulangan limbah yang telah dilakukan.


Daftar Pustaka

http://embundaun.wordpress.com/2008/11/14/pengolahan-limbah-industri-pengolahan-kayu/
http://fuadbahsin.wordpress.com/2009/01/26/kebijakan-pemerintah-dan-masalah-pencemaran-udara/
http://www.tentangkayu.com/2007/12/limbah-dari-industri-kayu.html




Untuk mendapatkan file lengkap berupa format PDF secara gratis, anda dapat menginduhnya disini:



0 comments:

Post a Comment