Pendahuluan:
Indonesia adalah negara yang sangat
kaya dengan sumber daya alam. Sehingga tak heran kalau Indonesia terkenal sebagai negara eksportir
komoditi berbagai macam bahan baku seperti kayu dan rotan sebagai bahan baku
furniture. Namun hal tersebut bisa menuai dampak yang signifikan
pada sekitar ruang lingkup industri tersebut. Dampak
tersebut cukup dirasakan disekitar industri tersebut.
Sumber Gambar: |
Deskripsi Perusahaan:
PD.
SEJAHTERA merupakan suatu usaha dagang yang memproduksi berbagai macam
furniture sebagai bahan dalam pembangunan rumah, gedung, dan lain-lain. Hasil produksi tersebut antara lain kusen kayu, pintu
kayu, jedela kayu, kursi, lemari, dan lain-lain. Setiap harinya perusahaan
tersebut selalu memproduksi berbagai macam jenis pesanan furniture. Perusahaan
tersebut terletak didaerah kuningan, Jakarta selatan yang lingkungan sekitarnya
padat penduduk. Perusahaan tersebut beroprasi mulai pukul 08.00 wib sampai
dengan 16.00 wib. Sebelum adanya perusahaan ini lahan yang digunakan untuk
mendirikan usaha ini yaitu berupa tanah kosong, yang dikelilingi oleh pemukiman
warga yang cukup padat penduduk.
Proses Produksi:
Berikut
ini adalah siklus aliran pada proses produksi pembuatan produk kusen, pintu,
dan jendela. Pada kotak yang ditandai hitam merupakan sumber munculnya suatu
limbah.
Gambar: Siklus Proses Produksi |
Berikut ini
merupakan point-point timbulnya limbah pada siklus proses produksi:
1.
Pemotongan
2.
Penyerutan
3.
Pengeboran
4.
Pemahatan
5.
Penghalusan
6.
Pengecatan
Limbah Pabrik Kayu
Limbah
utama yang dihasilkan oleh pabrik kayu yaitu berupa potongan-potongan kecil dan
serpihan kayu dari hasil pemotongan dan hasil penyerutan. Limbah tersebut sangat sulit dikurangi, hanya
bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin menjadi barang lain yang memiliki nilai
ekonomis. Beberapa limbah lain dari sebuah industri furniture sebenarnya memiliki peran yang besar pada sebuah 'costing' serta dampak lingkungan
sehingga akan sangat bermanfaat apabila bisa dikurangi.
Selain
itu terdapat pula limbah yang dihasilkan seperti hasil dari finishing peralatan lainnya, biasnya
banyak perusahaan furniture yang
belum banyak menyadari pentingnya menjaga lingkungan sekitar sehingga banyak
yang membuang sisa-sisa dari limbah tersebut ke sungai atau ke saluran air
sekitarnya, sisa-sisa bahan finshing
tersebut biasanya yaitu sisa dari pemakaian tiner.
Penanggulangan Limbah
Adanya
limbah dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan
membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap
lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang
dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah
dengan teknologi aplikatif dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah
disosialisasikan kepada masyarakat.
Hasil
evaluasi menunjukkan beberapa hal berprospek positif sebagai contoh teknologi
aplikatif dimaksud dapat diterapkan secara memuaskan dalam mengkonversi limbah
industri pengolahan kayu menjadi arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang
kompos dan soil conditioning.
Penerapan
teknologi aplikatif dan kerakyatan ini dapat dikembangkan menjadi skala besar
baik secara teknis maupun ekonomis. Lebih lanjut keberhasilan pemanfaatan
limbah dapat memberi manfaat antara lain dari segi kehutanan dan industri kayu
dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku konvensional (kayu)
sehingga mengurangi laju penebangan/kerusakan hutan dan mengoptimalkan
pemakaian kayu serta menghemat pengeluaran bulanan keluarga dan meningkatkan
kesuburan tanah. Namun demikian mengubah pola kebiasaan masyarakat tidak mudah,
diperlukan proses yang panjang.
Keterkaitan dengan ISO 14001 Terhadap Limbah
dari Industri Kayu
Perencanaan:
a.
Aspek Lingkungan: Pemakaian Bahan Baku, Emisi ke udara, dan
pemakaian energi.
b.
Persyaratan Hukum:
1)
Undang-undang No.23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø Pasal 6 ayat (1) : “setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Ø Pasal 14 ayat (1) : “untuk menjamin
pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/ atau kegiatan dilarang
melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
Ø Pasal 14 ayat (2) : “ketentuan
mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran
serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan pengaturan pemerintah”.
Ø Pasal 15 ayat (1) : “setiap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup”.
Ø Pasal 16 ayat (1) : “Setiap
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah
hasil usaha dan/ kegiatan”.
Ø Pasal 18 ayat (1) : “Setiap usaha
dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki analisis dampak lingkungan untuk memperoleh
izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan.
Ø Pasal 18 ayat (3) : “dalam izin sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk
melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup”.
Ø Pasal 20 ayat (1) : “tanpa suatu
keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup”.
Ø Pasal 22 ayat (1) : “Menteri
melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan/ atau
kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”
2)
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Ø Pencemaran udara adalah masuknya
atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam udara ambient
oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan udara ambient tidak dapat memenuhi fungsinya.
Ø Pengendalian pencemaran udara adalah
upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu
udara.
Ø Sumber pencemar adalah setiap usaha
dan/ atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan
udara tidak dapat berfungsi sebagaimana menstinya.
Ø Udara ambien adalah udara bebas di
permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi
Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk
hidup, dan unsure lingkungan hidup lainnya.
Ø Pengendalian pencemaran udara adalah
upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu
udara (pasal 1 butir 2)
c.
Tujuan Lingkungan:
· Mengurangi pemakaian bahan baku sebanyak 15% sampai desember
2011.
· Mengurangi pencemaran udara diseluruh kawasan industri
sebanyak 50% sampai desember 2011.
· Mengurangi pemakaian energi secara keseluruhan sebesar 25%
sampai desember 2011.
d. Sasaran Lingkungan:
· Mengurangi pemakaian bahan baku di unit produksi sampai
dengan 10% hingga oktober 2011.
· Mengurangi adanya skrap atau serbuk dari bahan baku sampai
dengan 15% hingga November 2011.
· Mengurangi pencemaran udara di sekitar lokasi industri
sebesar 50% hingga November 2011.
· Mengurangi pemakaian energi pada unit produksi sebesar 25% hingga
oktober 2011.
e. Program Manajemen Lingkungan :
· Melakukan pengenalan terhadap dampak limbah yang dihasilkan
dari industri furniture.
· Melakukan penanggulangan limbah seperti, menjadikan
potonga-potongan kayu atau serbuk kayu yang ada menjadi sesuatu yang memiliki
nilai ekonomis.
· Penerapan terhadap penanggulangan limbah yang telah
dilakukan.
· Evaluasi terhadap usaha penanggulangan limbah yang telah
dilakukan.
Daftar Pustaka
http://embundaun.wordpress.com/2008/11/14/pengolahan-limbah-industri-pengolahan-kayu/
http://fuadbahsin.wordpress.com/2009/01/26/kebijakan-pemerintah-dan-masalah-pencemaran-udara/
http://www.tentangkayu.com/2007/12/limbah-dari-industri-kayu.html
Untuk mendapatkan file lengkap berupa format PDF secara gratis, anda dapat menginduhnya disini:
Untuk mendapatkan file lengkap berupa format PDF secara gratis, anda dapat menginduhnya disini:
0 comments:
Post a Comment